Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung, sedang mempersiapkan peluncuran inovasi pembayaran parkir menggunakan barcode scan atau QRIS. Hal itu guna mendorong peningkatan pendapatan dari sektor parkir on the street.
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan pilot project pembayar parkir menggunakan barcode akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC. Nantinya, sebanyak 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir (jukir) sekaligus bagian dari sosialisasi.
“Alhamdulillah di Kota Bandung ini kita membuka terobosan atau mengadakan terobosan untuk menaikkan target kita atau pendapatan kita dari sektor parkir ‘on the street’. Yaitu dengan pembayaran parkir menggunakan metode barcode QRIS,” ujar Yogi, Rabu 2 Oktober 2024.
Baca juga : Di mana Lokasi Pump Track Sepeda Kota Bandung ?
Baca juga : 2 Lokasi Sentra Kain di Kota Bandung
Saat ini, metode pembayaran parkir “on the street” di Kota Bandung melalui jukir dan mesin parkir. Yogi menyebut, kehadiran pembayaran QRIS, dipastikan tidak akan menggangu metode pembayaran yang sudah ada.
“Untuk pembayaran, mesin parkir tetap bisa digunakan karena mesin parkir juga upaya kita menaikkan pendapatan. Dan kita tambah lagi sekarang melalui QR. Mudah-mudahan pendapatan semakin meningkat,” ucapnya.
Merujuk data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir “on the street” pada periode tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825 (Rp11 miliar). Adapun tren pendapatan dari sektor parkir terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2021 pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp9 miliar.
Yogi memastikan, penambahan metode pembayaran menggunakan barcode atau QRIS untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Kedepan, penerapan pembayaran menggunakan QRIS bisa diterapkan di seluruh Kota Bandung secara bertahap.
“Program ini kita luncurkan untuk mempermudah masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Di lapangan saat ini kita juga ada 1.076 jukir. Untuk uji coba kita diadakan di dua lokasi dahulu. Insyaallah kalau misalnya 3 bulan ke depan ada perubahan atau ada peningkatan, kita bergeser ke jalan-jalan yang lain. Termasuk sosialisasi sudah kita laksanakan,” katanya.
Untuk diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Kawasan Pinggiran Kota. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung