Mengutip website Pemkot Bandung, berikut batas wilayah dari Kota Bandung :
= Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat
= Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Cimahi
= Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung
= Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Itulah batas wilayah Kota Bandung. Penetapan batas wilayah Kota Bandung ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
Kota Bandung adalah ibu kota dari Provinsi Jawa Barat atau Jabar. (Yatni Setianingsih/Golali.id)