Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung memperbolehkan konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor dan ruang tertutup atau indoor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota atau Perwal Kota Bandung No 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung No 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Mengutip rilis HUMAS PEMKOT BANDUNG, dalam Perwal Kota Bandung No 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung No 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung, disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.
Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.
Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru, dan talent wajib negatif antigen.
Ketentuan event atau konser dalam ruangan
Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka atau outdoor adalah :
Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Sedangka untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung