ASN atau singkatan dari Aparatur Sipil Negara terdiri dari 2, hal ini dijelasakan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang
bekerja pada instansi pemerintah,”
(Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : kemlu