ASN atau Aparatur Sipil Negara menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah :

“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah,”

Itulah pengertian dan singkatan ASN.

(Yatni Setianingsih/Golali.id)

foto : Humas Pemkot Bandung