Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti menegaskan, Unpad akan terus berjuang untuk mengusulkan gelar pahlawan nasional bagi Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Alasannya, Prof. Mochtar dinilai sangat berjasa bagi bangsa dan dunia, khususnya mengenai konsep kenusantaraan,
“Saya atas nama Universitas Padjadjaran secara kelembagaan akan mengerahkan segala daya dan upaya agar usulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional dapat disetujui pemerintah,” ungkap Rina dalam Seminar Nasional “Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional”, Senin 13 Desember 2021.
Seminar yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bersama Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI. Menjadi salah satu bagian dari persiapan pengajuan gelar pahlawan nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.
Kancah nasional dan internasional
Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Unpad, Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, membeberkan kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja di kancah nasional dan internasional. Hal yang paling luar biasa adalah kiprahnya dalam memperjuangkan azas kepulauan.
“Sehingga banyak yang menyatakan beliau itu mempersatukan Indonesia, wilayah daratan dan lautan dengan tanpa mengkat senjata,” katanya.
Atas jasa tersebut, Reiza pun menilai gelar pahlawan nasional pantas diberikan kepada Prof. Mochtar.
“Kita berupaya untuk memperjuangkan bersama-sama bahwa beliau memang tokoh yang luar biasa dan sangat layak diangkat menjadi pahlawan nasional,” imbuhnya.
Guru Besar FH Unpad, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., FCBArb, menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadikan Prof. Mochtar Kusumaatmadja layak dijadikan pahlawan nasional.
“Apakah Prof. Mochtar itu memiliki kelayakan untuk menjadi pahlawan, jawabnya sangat. Kita tahu persis bahwa luas wilayah NKRI beliau perjuangkan demikian rupa dan sangat cemerlang,” imbuhnya
Menurut Prof. Ramli, kiprah Prof. Mochtar Kusumaatmadja bukan hanya terkait hukum laut. Prof. Mochtar juga memiliki peran besar dalam diplomasi dan investasi. Peran di mahkamah internasional dinilai sangat besar.
Ia juga mengatakan bahwa Prof. Mochtar berperan penting dalam teori hukum pembangunan. Beliau juga didapuk sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia dan penggagas pendidikan klinis hukum.
“Berkat teori hukum dan perjuangan diplomasi Prof. Mochtar Kusumaatmadja, laut telah mengukuhkan persatuan dan kekayaan NKRI dan hukum telah menjadi penggerak pembangunan secara dinamis dan bukan penghambat pembangunan.
Untuk diketahui Prof. Mochtar Kusumaatmadja tutup usia pada 6 Juni 2021 di Rumah Sakit Siloam. Semasa hidupnya, Prof. Mochtar Kusumaatmadja pernah menjadi Rektor Unpad.
Juga Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1974-1978, kemudian Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV pada 1978-1988. (*/Golali.id)
foto : unpad.ac.id