Tradisi Pencak Silat ditetapkan oleh Unesco sebagai Warisan Budaya TakBenda pada Sidang ke-14 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, yang berlangsung di Bogota, Kolombia, 9-14 Desember 2019.
Tradisi pencak silat terdiri dari tradisi lisan, seni pertunjukan, ritual dan festival, kerajinan tradisional, pengetahuan, dan praktik sosial serta kearifan lokal.
Unesco mengakui bahwa pencak silat telah menjadi identitas dan pemersatu bangsa Indonesia. Tradisi pencak silat mengandung nilai-nilai persahabatan, sikap saling menghormati dan mempromosikan kohesi sosial.
Oleh karena itu, Unesco menilai tradisi pencak silat dapat diadopsi dan berkembang dengan baik di berbagai wilayah di Indonesia.
Dengan ditetapkannya pencak silat sebagai warisan budaya takbenda, Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, di antaranya melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olahraga dan bela diri, namun sebagai bagian dari kurikulum seni dan budaya.
Promosi pencak silat ke berbagai negara juga akan terus digalakkan. Saat ini tercatat terdapat komunitas, perguruan dan festival pencak silat di 52 negara di dunia. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)
Foto : Humas Pemprov Jabar