Sebanyak 9 orang dari lingkungan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ditetapkan menjadi Satgas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpad Periode 2022-2024 tanggal 29 Agustus 2022.
9 nama tersebut ditetapkan sebagai Satgas PPKS Unpad berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Mengutip website Unpad, nama 9 Satgas PPKS Unpad 2022 – 2024 adalah :
Ketua : Antik Bintari, S.I.P., M.T.
Sekretaris : Jovanna Tan
Anggota :
Dr. Ari Jogaiswara Adipurwawidjana, drs., M.A.
Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum.,
Eka Komalasari Adiwilaga, S.T., S.E., MM., Ak.,
Fikri Triandhika
Gita Mega Andriani Pasaribu
Siska Bradinda Putri Sudirman
Yahya Achmad Hamim.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor tersebut, ada beberapa tugas dari Satgas PPKS Unpad yang meliputi:
1.Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi;
2.Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi;
3.Menyampaikan hasil survei tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi;
4.Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus;
5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;
6.Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;
7.Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;
8.Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh pimpinan perguruan tinggi;
9.Menyampaikan laporan kegiatan PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
Foto : unpad.ac.id