Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan klasifikasi masjid ke dalam 8 tipe yaitu :

1) Masjid Negara

Masjid Negara berada di Ibu Kota Negara Indonesia, seperti Masjid Istiqlal

2) Masjid Nasional

Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi

3) Masjid Raya

Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Provinsi, seperti Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

4) Masjid Agung

Masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamana Pemerintahan dan masyarakat muslim di wilayah Kabupaten/Kota.

5) Masjid Besar

Masjid yang berada di Kecamatan, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di wilayah Kecamatan.

6) Masjid Jami

Masjid yang di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah pemukiman/desa/kelurahan

7) Masjid Bersejarah

Masjid yang berada di kawasan peninggalan Kerajaan/Wali Penyebar Agama Islam/memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan Bangsa. Dibangun oleh para Raja/ Kesultanan/para Wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan

8) Masjid di Tempat Publik

Masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyrakat dalam melaksanakan ibadah.

Itulah 8 tipe masjid yang ada di Indonesia. (Yatni Setianingsih/Golali.id)