8.331 Hewan Ternak di Kota Bandung Telah Diperiksa, Ini Jumlah yang Layak untuk Kurban

Menjelang hari raya Iduladha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memeriksa 8331 ekor hewan ternak untuk kurban untuk dipastikan kesehatannya.

Hal ini terus dilakukan Pemkot Bandung, demi mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas.

“Kami dorong terus dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban yg dijual di pasaran,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu 6 Juli 2022.

Yana juga memastikan, seluruh dosis vaksinasi PMK telah selesai diberikan kepada hewan ternak sebanyak 200 dosis.

“Ini kita baru dapat 200 dosis vaksin kita udh berikan semua kepada peternak,” katanya.

Lebih lanjut Yana mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli hewan kurban. Ia meminta masyarakat untuk memakai aplikasi e-selamat untuk mengecek kesehatan hewan yang akan dibeli

“Lewat aplimasi e-selamat ada barcodenya. Ada history hewan juga di sana. Masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan ibadah kurban,” ucap Yana Mulyana.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengaku telah memeriksa 8.331 ekor hewan yang datanya terintegrasi melalui aplikasi e-selamat.

“Untuk menghindari bahwa hewan diperiksa itu sehat, selain kalung sehat, di dalam kalung itu juga masuk ke dalam aplikasi e-selamat (sehat layak makin tenang) supaya bisa teridentifikasi,” kata Gin Gin.

“Per tanggal 5 Juli sudah ada 8.331 hewan yang terdata dalam aplikasi,” lanjutnya.

Dari 8.331 ekor hewan yang telah diperiksa, kata Gin Gin, terdapat 2.068 ekor hewan tidak layak. Dengan rincian 6.587 ekor domba yang telah diperiksa, terdapat 1.695 ekor domba yang tidak layak.

Selanjutnya, 1.638 ekor sapi telah diperiksa, terdapat 355 ekor sapi tidak layak. Untuk kambing, sebanyak 105 ekor kambing diperiksa dengan 17 di antaranya dinyatakan tidak layak. Sementara 1 ekor Kerbau yang diperiksa dan dinyatakan tidak layak.

“Kami terus melakukan pemeriksaan, memastikan hewan yang akan dijual kepada masyarakat dijamin kesehatannya,” katanya.

Lebih lanjut, Gin Gin mengatakan, apabila terdapat hewan yang bergejala PMK, masyarakat bisa menghubungi DKPP melalui hotline PMK DKPP dengan nomor telepon 0889 1001 117. (HUMAS PEMKOT BANDUNG/Golali.id)

Foto : Humas Pemkot Bandung