Ketua Asosiasi Bengkel Indonesia, Yayat Ruhiyat mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
“Uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi,” kata Yayat, di acara Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2022.
“Hal ini sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara,” imbuhnya.
Yayat mengatakan, kendaraan wajib melewati uji emisi setelah melewati 10.000 km dan idealnya dilakukan satu tahun sekali.
“Karena dari setelan dan kondisi kendaraan itu suka berubah,” ujarnya.
Menurut Yayat, Uji emisi kendaraan dilakukan secara rutin dapat memberikan berbagai manfaat.
Inilah manfaat uji emisi :
1.Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
2.Uji emisi membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
3.Kinerja mesin mobil yang digunakan dapat diperoleh kepastiannya, apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak.
4.Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal.
5.Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud.
6.Kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
Foto : Humas Pemkot Bandung