Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Polrestabes Bandung menerapkan ganjil genap di 5 gerbang tol masuk Kota Bandung dan satu ruas jalan.
Melansir akun instagram @ppidlaporkotabandung, berikut ketentuannya.
Ganjil genap di 5 gerbang masuk tol Kota Bandung :
- Gerbang tol Pasteur
- Gerbang tol Pasir Koja
- Gerbang tol Kopo
- Gerbang tol Mohamad Toha
- Gerbang tol Buah Batu
Waktu ganjil genap mulai 8 Oktober sampai 17 Oktober 2021
- Setiap Jumat sampai dengan Minggu
- Tanggal genap, hanya kendaraan luar kota Bandung yang bernomor genap dapat masuk. Untuk nomor ganjil diputar balik.
- Tanggal ganjil, hanya kendaraan luar Kota Bandug yang bernomor ganjil dapat masuk. Untuk nomor genap diputar balik.
- Ketentuan ini berlaku mulai pukul 06.00 – 21.00
Kendaraan yang dikecualikan :
- Kendaraan plat D
- Kendaraan Dinas TNI/Polri
- Kendaraan Diplomatik
- Kendaraan Dinas Pemerintahan
- Kendaraan Penanganan Covid-19
- Kendaraan barang
- Kendaraan umum
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulance
- Kendaraan operasional jasa marga
Sementara untuk ketentuan ganjil genap di satu ruas jalan yaitu Terminal Ledeng :
- Untuk lokasi Terminal Ledeng arah Lembang
- Berlaku untuk semua plat termasuk plat D
- Sabtu dan Minggu
- Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Ketentuan ini tertuang dalam SK Kepala Dishub Kota Bandung Nomor : HB.01.01.05/3356-Dishub/X/2021 Tentang Pemberlakuan Ganjil Genap Pada Kendaraan Bermotor Dalam Rangka PPKM di Wilayah Kota Bandung. (*/Golali.com)