Pemerintah Indonesia menggunakan enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan. Keenam regimen tersebut yakni :
Vaksin Sinovac,
Vaksin AstraZeneca
Vaksin Pfizer
Vaksin Moderna
Vaksin Janssen (J&J)
Vaksin Sinopharm.
Mengutip dari laman kemkes, pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat umum dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap, yang telah didapat sebelumnya.
Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan tiga jenis vaksin antara lain astrazeneca separuh dosis (0,25 ml), pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan moderna dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primernya astrazeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin astrazeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin pfizer dosis penuh (0,3 ml), moderna separuh dosis (0,25 ml), dan astrazeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan moderna separuh dosis (0,25 ml).
Untuk vaksin primer Sinopharm, boosternya menggunakan vaksin sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml). (*/Golali.id)