58 Kelurahan di Kota Bandung Masih Belum ODF

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kembali gencarkan program Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan di seluruh kelurahan. Dari 151 kelurahan, tersisa 58 lagi yang masih belum berstatus ODF.

Guna menuntaskan program ini, Pemkot Bandung telah membentuk Forum Bandung Sehat (FBS). Saat ini FBS dipimpin Yunimar Mulyana untuk periode 2022-2025.

“Kita harus segera turun, berjalan, dan melibatkan tim pembina untuk menyelesaikan 58 kelurahan ini, minimal target 80 persen,” ujar Yunimar, Kamis 6 Oktober 2022.

FBS ini, imbuh Yunimar, juga menjadi salah satu penilaian Kota Sehat dari pemerintah provinsi. Kota Bandung diberi waktu untuk mencapai target paling lambat Januari 2023.

“Masih ada empat bulan lagi yang tersisa. Kita harus segera running turun ke lapangan, lokus 58 kelurahan harus kita utamakan. Rencananya, awal November kita bisa turun ke lapangan setelah merancang semua program kerjanya,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Harian FBS, dr. Rita Verita Sri. Rita menuturkan, untuk menuju Kota Bandung 80 persen ODF perlu adanya kerja sama antara stakeholder dan dinas terkait yang masuk ke dalam tim pembina.

“Total kepengurusan FBS ada 36 orang yang akan bekerja pada periode 2022-2025. Kita akan membuat dulu rencana kerja dan time schedule-nya. Kita atur bagaimana turun ke lapangannya pada masing-masing kelurahan yang belum mencapai ODF,” jelas Rita.

Untuk saat ini, ia mengatakan, FBS akan fokus pada penyelesaian ODF terlebih dahulu. Setelah itu, akan menggarap program kesehatan lainnya seperti stunting.

Langkah untuk ODF

Dijelaskan, terdapat lima poin yang akan difokuskan untuk penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dalam waktu dekat.

1. Tim pembina mempersiapkan rencana peningkatan persentase ODF dengan melibatkan semua stakeholder terkait.

Target untuk pemenuhan ODF sampai Januari 2023 di kelurahan se-Kota Bandung minimal mencapai 80 persen.

2. Seluruh kabupaten/kota se-Jabar pada tahun 2023 dapat mengikuti penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat secara berkelanjutan.

3. Seluruh OPD yang menjadi leading sector terkait ke dalam 9 tatanan Kabupaten/Kota Sehat agar segera mempersiapkan dokumen pendukung.

4. Tim pembina bersama Forum Kabupaten/Kota Sehat agar memperbaharui SK tim pembina dan forum sebagaimana yang diminta dalam aturan perundangannya yakni tiap tiga tahun dilakukan pembaruan SK.

5. Kabupaten/kota dapat melaksanakan rapat dengan leading sector terkait dalam persiapan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat tahun 2023 dalam aspek penganggaran. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

Foto : Humas Pemkot Bandung