Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara, mengungkapkan selama Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3.
Dishub Kota Bandung dan Polrestabes Bandung menerapan ganjil-genap, untuk lima gerbang tol masuk Kota Bandung.
Gerbang Tol Pasteur
Gerbang Tol Pasir Koja
Gerbang Tol Kopo
Gerbang Tol Mohamad Toha
Gerbang Tol Buah Batu
Waktu penerapan ganjil genap yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu.
Jumat
Pukul 14.00 – 20.00 WIB
Sabtu
Pukul 07.00 – 14.00 WIB
Pukul 14.00 – 20.00 WIB
Minggu
Pukul 07.00 – 14.00 WIB
Pukul 14.00 – 20.00 WIB
“Pertimbangan dipilihnya waktu penerapan ganjil genap tersebut untuk mengurangi mobilitas, terutama yang dari luar kota. Sedangkan untuk Kota Bandung itu seperti biasa kita ada aglomerasi,” ucap Asep kepada awak media, Kamis 10 Februari 2022.
“Kalau untuk penilangan tidak ada paling kita akan putar balikkan ke kota asalnya kembali, jika mereka melakukan pelanggaran waktu ganil-genap,” sambungnya.
Dalam penerapan ganjil genap ini, pihaknya memberikan kebijakan pengecualian kendaraan yaitu :
Kendaraan Dinas TNI-Polri
Kendaraan diplomatic
Kendaraan dinas pemerintah atau TNKB merah
Kendaraan penanganan Covid-19
Kendaraan barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional jasa marga
Kendaraan dengan TNKB huruf awal D satu aglomerasi. (*/Golali.id)