(dok : Humas Pemkot Bandung)

Kebijakan ramah disabilitas di Kota Bandung telah diatur dalam 3 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Bandung  :

1.Perda Nomor 15 tahun 2019 Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

2.Perwal Nomor 120 tahun 2022 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pelayanan Pada Tempat Peribadatan Bagi Penyandang Disabilitas

3.Perwal nomor 1439 tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas.

(Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

Foto : Humas Pemkot Bandung