SIM Keliling Bandung

3 Jenis SIM yang Diterbitkan di Indonesia

Berdasarakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terdapat 3 jenis SIM yang terbitkan di Indonesia :

1.SIM kendaraan bermotor perseorangan

SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengemudikan angkutan barang dan/atau orang tanpa dipungut bayaran.

SIM kendaraan bermotor perseorangan, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

2.SIM kendaraan bermotor umum

SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengemudikan angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

SIM kendaraan bermotor umum, berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

3.SIM internasional

SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mengemudiakan kendaraan bermotor (ranmor) di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

SIM Internasional berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. (*/Golali.id)

Dok : polri.go.id

TAGS: