3 Jenis Korupsi

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK Republik Indonesia, Wawan Wardiana menerangkan korupsi terdiri dari 3 jenis yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

1.Petty Corruption adalah korupsi kecil-kecilan, yang dilakukan masyarakat umum ke pemerintah kewilayahan untuk memperlancar urusan.

2.Grand Corruption adalah penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi, yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang.

“Biasanya korupsi ini di atas Rp1 miliar. Biasanya pelakunya adalah penyelenggara negara, seperti presiden, wapres, wali kota dan wakil, bupati dan wakil, eselon 1, kepala lembaga. Ini yang ditangani langsung oleh KPK,” katanya dalam Sosialisasi Anti Korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 7 Juli 2023.

3.Political Corruption berupa manipulasi kebijakan oleh para pengambil keputusan politik yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaannya. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

foto : kpk.go.id

TAGS: