3.572 Kasus DBD Ditemukan di Kota Bandung pada Januari Hingga Juli 2022

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, sepanjang Januari-Juli 2022 terdapat 3.572 kasus demam berdarah (DBD), 7 orang di antaranya mengalami kematian.

Rata-rata kasus kematian ini menyerang anak berusia 1-9 tahun. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Subkoordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dr. Intan Annisa Fatmawaty, kini tren kasusnya semakin menurun dibandingkan bulan Januari 2022

“Data yang kita lihat di Januari ini cukup tinggi. Biasanya kasus DBD muncul musim penghujan atau pancaroba, makanya meningkat di akhir tahun sampai awal tahun,” ujar Intan, Kamis, 21 Juli 2022.

Intan mengakui, sepanjang 2022 ini wilayah yang memiliki kasus paling tinggi di Kota Bandung terdapat di Kecamatan Buahbatu. Secara global, faktor yang mengakibatkan sebuah daerah rawan banyak kejadian DBD biasanya terjadi di wilayah padat penduduk.

“Selain itu, faktor lainnya bisa jadi pelaksanaan dari kegiatan pemberantasan sarang nyamuknya (PSN) belum berjalan optimal,” ucapnya.

PSN ini terdiri dari beberapa upaya, seperti 3 M: menguras, menutup, dan memanfaatkan barang daur ulang. Kemudian, G1r1j (gerakan satu rumah, satu jumantik), diharapkan setiap rumah ada anggota yang bertugas menjadi pemantau jentik. Lalu, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus selalu digalakkan.

“Bisa juga karena cakupan angka bebas jentiknya belum mencapai di atas 95 persen. Jadi, wilayah itu masih banyak ditemukan jentik,” jelasnya.

Untuk terus mengupayakan pemberantasan DBD, Dinkes Kota Bandung rutin mengedukasi masyarakat melalui puskesmas sebagai ujung tombak.

Para petugas puskesmas rutin menyosialisasikan untuk masyarakat, melakukan kegiatan PSN di seluruh wilayah, termasuk menjaga kesehatan lingkungannya.

“Baiknya juga tiap kecamatan punya kader jemantik, sehingga nanti dia keliling ke lingkungan penduduk untuk membantu petugas puskesmas melakukan pemeriksaan jentik nyamuk,” tuturnya.

Bagi warga Bandung yang telah terindikasi gejala DBD, Intan mengatakan, pada saat demam tinggi, bisa diberikan dulu obat penurun panas.

Saat dalam kurun waktu dua hari kondisinya mengalami perburukan, maka segera bawa ke dokter rumah sakit setempat.

“Jika ternyata hasil diagnosanya DBD, warga diharapkan melapor ke RW atau puskesmas setempat sambil menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit. Kenapa harus ke dokter rumah sakit? Karena memang perlu ada pemeriksaan lab dulu untuk mendiagnosa DBD,” paparnya.

Setelah itu, petugas puskesmas akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui ada berapa kasus di daerah tersebut dan berapa jumlah tersangka (sebutan untuk orang yang masih diduga karena gejalanya muncul, tapi belum didiagnosa).

“Ini akan menjadi pertimbangan dari puskesmas, apakah dibutuhkan penanganan berupa fogging atau cukup gerakan serentak PSN atau pemberian abate,” jelasnya.

“Tapi, tetap poin utamanya warga harus memberikan laporan dengan disertai surat keterangan dari dokter rumah sakit jika benar pasien ini pengidap DBD,” lanjut Intan. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)

foto : pixabay.com