Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggenjot target ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Bandung. Hal ini sesuai dengan peraturan UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota. Dalam aturan tersebut diamanatkan, luas minimal RTH 30 persen dari luas wilayah.
Salah satunya dengan melakukan Revitalisasi Ruang Publik dan Penghijauan Bukit Mbah Garut. Lokasi Bukit Mbah Garut berada di Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru, Selasa 2 Juli 2024. Sebelumnya, Bukit Mbah Garut juga pernah dilakukan restorasi dengan menanam pohon bambu seluas 3 hektar.
Revitalisasi ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menambah jumlah ruang terbuka hijau dan menjadi upaya konservasi yang mempunyai nilai kebermanfaatan sebagai ruang publik bagi masyarakat.
“Jadi target dari ruang terbuka hijau oleh pemerintah itu 30 persen untuk Kota Bandung. Kemudian hari ini posisinya baru 12 persen. Nah ini satu di antaranya untuk menambah luasan seluas 6,11 hektar,” kata Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dikutip dari siaran pers yang diterima Golali.id, Selasa 2 Juli 2024. (Yatni Setianingsih/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung

