Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi sertifikasi tanah tempat ibadah, melalui program Gesit atau Gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah.
“Kita terus mendorong program sertifikasi tanah ini. Semoga dengan program sertifikasi ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribadah,” ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Sedangkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandung, Momon Ahmad Imron Sutisna mengatakan, program sertifikasi tanah tempat ibadah ini merupakan salah satu janji Wali Kota Bandung yang tertuang dalam RPJMD.
Program tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum atas lahan tempat ibadah, yang selama ini digunakan ibadah oleh masyarakat.
Sejak program ini digulirkan tahun 2021 silam, Pemkot Bandung telah berhasil menyertifikasi 198 tempat ibadah.
“Target tahun 2022 ini rencananya, kita akan melakukan sertifikasi sebanyak 200 sertifikat tempat ibadah. Sisanya kita tergetkan untuk diselesaikan tahun 2023 mendatang,” ujar Momon Rabu, 20 Juli 2022.
“Target akhir pada program ini sebanyak 500 sertifikat,” imbuhnya.
Perlu diketahui, di Kota Bandung terdapat 2.996 tempat ibadah. Terdiri dari 312 gereja protestan, 11 Paroki Katolik, 4 Pura Hindu, 34 Vihara Buddha, 1 Kelenteng Konghucu, dan 2.634 Masjid.
Dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf.
“Sisanya yang belum bersertifikat, kita fasilitasi melalui program Gesit ini sebanyak 500 sertifikat,” kata dia.
“Kami berkomitmen mempermudah dan mengakselerasi sertifikasi tempat ibadah,” lanjutnya.
Momon mengaku terus menyosialisasikan ke kewilayahan dan mengedukasi kepada pengurus tempat ibadah, tentang pentingnya legalitas hukum. (Humas Pemkot Bandung/Golali.id)
foto : Humas Pemkot Bandung