Sebanyak 17.016 narapidana di Jawa Barat atau Jabar mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Rinciannya, 16.725 orang mendapatkan pengurangan hukuman satu hingga enam bulan, sedangkan 291 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut secara simbolis kepada tiga orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis 17 Agustus 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menuturkan bahwa penyerahan remisi ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan perintah Undang-Undang.
Ia juga mengatakan, remisi ini diberikan secara terbuka tanpa diskriminasi, yakni kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa interupsi dari faktor-faktor lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan hari ini adalah bentuk komitmen pemerintah melaksanakan perintah Undang-Undang, termasuk pemerintah daerah nyata mendukung program pemerintah ini, dengan hadir secara langsung memberikan surat keputusan remisi kepada narapidana yang berhak,” ujar Andika.
“Yang pastinya, semua kasus, ketika (narapidana) memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Itulah tanpa diskriminatif,” tambahnya. (Humas Pemprov Jabar/Golali.id)