/11 Golongan SIM di Indonesia, Kamu Punya yang Mana?
SIM Keliling Bandung

11 Golongan SIM di Indonesia, Kamu Punya yang Mana?

Berdasarakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terdapat 11 golongan SIM yang ada di Indonesia

11 Golongan SIM yang diterbitkan di Indonesia :

  1. SIM A

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
Berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

  1. SIM A Umum

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
Berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

  1. SIM BI

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
Berupa bus penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

  1. SIM BI Umum

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
Berupa bus penumpang umum dan mobil barang umum.

  1. SIM BII

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik, kendaraan gandengan perseorangan
dengan berat untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

  1. SIM BII Umum

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik, kendaraan gandengan umum
dengan berat untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

  1. SIM C
    Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc.

8 SIM C1
Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 – 500 cc termasuk yang menggunakan daya listrik.

  1. SIM CII

Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc termasuk yang menggunakan daya listrik.

  1. SIM D
    Untuk mengemudikan kendaraan bermotor, jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  2. SIM D1
    Untuk mengemudikan kendaraan bermotor, jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM D. (*/Golali.id)

Dok : polri.go.id

TAGS: