Berdasarakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terdapat 11 golongan SIM yang ada di Indonesia
11 Golongan SIM yang diterbitkan di Indonesia :
- SIM A
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
Berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM A Umum
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
Berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
- SIM BI
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
Berupa bus penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BI Umum
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
Berupa bus penumpang umum dan mobil barang umum.
- SIM BII
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik, kendaraan gandengan perseorangan
dengan berat untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM BII Umum
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik, kendaraan gandengan umum
dengan berat untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM C
Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc.
8 SIM C1
Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 – 500 cc termasuk yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII
Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc termasuk yang menggunakan daya listrik.
- SIM D
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor, jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. - SIM D1
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor, jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM D. (*/Golali.id)
Dok : polri.go.id